Kawasan PTB Maros

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengeluarkan imbauan larangan aktivitas di kawasan wisata kuliner malam Pantai Tak Berombak (PTB).

Hal ini sebagai upaya mencegah penularan wabah coronavirus Covid-19 yang telah menjadi pandemi global.

Larangan aktivitas ini, termasuk jual-beli, berlaku mulai hari ini, Selasa 24 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, Andi Yuliana Hatta mengatakan, PTB merupakan pusat keramaian. Sementara, saat ini masyarakat diminta untuk menghindarinya.

“Itu rawan penularan Covid-19. Maka berdasarkan pertimbangan bapak Bupati Maros, mengimbau sementara untuk menghentikan aktivitas,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Dia mengungkapkan, sebelumnya pedagang hanya diimbau untuk menjaga kebersihan lapak. Selalu menyediakan sabun untuk cuci tangan, tetapi melihat perkembangan, PTB Maros merupakan area publik yang juga mesti bebas dari tempat berkumpul.

Imbauan ini sudah disosialisasikan ke pedagang sejak sepekan yang lalu. Adapun jumlah lapak aktif di kawasan PTB Maros saat ini sekitar 80 pedagang.

“Memang ada pertanyaan, bagaimana nasib pedagang? Tapi kita sudah sosialisasikan soal dampak coronavirus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya di kawasan PTB Maros dilakukan penyemprotan disinfektan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.